Memotong Jenggot Harram itu adalah hukum buatan pengikut salafy wahhabi yang ingkar terhadap syekh Albani


Bismillah…
lagi lagi faham salafy wahhabi menghukumi bahwa MEMOTONG JENGGOT ADALAH HARRAM.Gambarapa bener begitu???
di bawah ini adalah argumen dari mereka
Hukum Memelihara Jenggot adalah Wajib dan Memotongnya adalah Haram.
“Memanjangkan jenggot itu wajib, dan mencukurnya adalah haram, karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah, dan merubah ciptaan Allah termasuk salah satu perbuatan syaithan yang mana dia berkata seperti yang difirmankan Allah, :”dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (4:119). Termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah yang Maha Barakah dan Maha Tinggi adalah Dia menciptakan laki-laki dan wanita, lalu Dia khususkan laki-laki dengan rambut (jenggot) dan Dia menghalangi hal itu terhadap para wanita, kalaulah seluruh penduduk langit dan bumi berkumpul guna untuk menumbuhkan rambut wajah (jenggot) yang ada pada laki-laki maka apakah mereka mampu untuk memperbuatnya, maka keahlian seperti ini bukan keahlian biasa, tetapi ke Maha ahlian Allah lah yang telah bermaksud seperti ini, maka apakah anda akan mengatakan apa yang diperbuat Allah tersebut sangat buruk, atau hasil ciptaan-Nya tidak dihargai ?,sehingga harus dicukur habis ?, karena hal ini adalah ciptaan Allah. Maka memanjangkan rambut wajah (jenggot) pada lelaki adalah wajib dan memotongnya adalah haram. karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah, dan hal itu termasuk sebagai bentuk ketaatan terhadap syaithan serta bentuk maksiat kepada Allah. kemudian dalam memotong jenggot itu ada penyerupaan terhadap kaum wanita, yang mana Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, Nabi telah memerintahkan laki-laki untuk memanjangkan jenggot, dan perintah dalam pandangan Ahli ushul itu menunjukkan wajib , sebagaimana yang sudah maklum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot, selisihilah orang-orang majusi, dan dari Umar, Nabi bersabda :”Selisihilah orang-orang musyrikin, Panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. Semua hadits ini datang dalam bentuk perintah, dan perintah itu menunjukkan akan wajibnya, maka memanjangkan jenggot itu adalah Wajib. Allah berfirman :”maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih (24:63). Saya katakan : bahwa al-Quran yang Mulia telah menunjukkan alan Wajibnya memanjangkan jenggot, karena sebagian orang yang baik mengatakan, saya ingin dalilnya dalam al-Quran !, saya akan tunjukkan dalam al-Quran yang mulia sebuah dalil tentang wajibnya memelihara jenggot, Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi telah menceritakan tentang Nabi Harun, bahwa beliau memiliki jenggot, dimana jenggot beliau itu lebat dan panjang, oleh karena Nabi Musa ketika selesai pertemuaannya dengan Allah, dan mendapati kaumnya telah menyembah patung sapi sebagai sesembahan selain Allah, maka beliau melemparkan lembaran-lembaran (taurat), dan beliau pegang kepala saudaranya (harun), maka Nabi Harun berkata :”Wahai putera ibuku ! janganlah engkau pegang jenggotku dan kepalaku (20:94
_________________________________________
________________________________________—–

akan tetapi disisi lain ULAMA MEREKA SENDIRI SYEKH ALBANI BERFATWAH DEMIKIAN dibawah ini adalah sebuah fatwah dari ulama salafy wahhabi yang menyatakan bahwa BERJENGGOT LEBIH DARI GENGGGAMAN TANGGAN ADALAH HARRAM..

Albani : Memanjangkan (isbal) jenggot melebihi genggaman tangan itu hukumnya HARAM dan BID’AH.Fatwa Albani ini ternyata tak ada satu pun dari pengikutnya yang mengamalkan dan mematuhinya justru para pengikut setianya beranggapan wajib memanjangkan jenggot dan menngunting sehelai jenggot saja haram hukumnya.Berikut petikan dalam fatwa Albani :(Fatawa syaikh Albani : 52-53)231137_368911863198213_850056843_nTanya : Kami mendengar anda mengatakan bahwa Isbal jenggot melebihi gengaman tangan itu hukumnya seperti isbal di pakaian??Jawab : Ya benar.

Tanya : Artinya jenggot yang panjang melebihi genggaman tangan maka hukum isbalnya haram ??

Jawab : Ya benar. Inilah ucapan yang paling tepat yaitu HARAM isbal jenggot melebihi genggaman tangan, sebagaimana haramnya bid’ah dalam agama.
hmmm begitu plin plannya pemahaman mereka jadi kalu begini siapa yang benar?? ulama wahhabi atau pengikutnya???
Baiklah akan saya coba rincikan hukum memanjangkan JENGGOT agar tidak salah faham ..
karena jika memotong saja HARRAM gimana kalau JENGGOTNYA MAKIN PANJANG..melebihi genggaman tangan,kemungkinan kalau JENGGOTNYA sudah DI BONSAI mungkin gak susah susah memotong karena khwatir akan kena hukum harram buatan wahhabi..
ok marilah simak di bawah ini..


Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot. Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian lagi membolehkannya (lihat Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24, hal. 145). Salah seorang ‘ulama yang membolehkan memotong sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah Qadliy ‘Iyadl.

Untuk menarik hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara tentang masalah pemeliharaan jenggot.

Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. Adalah Ibnu ‘Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya.

Imam Muslim juga meriwayat hadits yang isinya senada dengan riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang lain:

Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.

Riwayat-riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, bahwa dhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot, atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya. Qadliy Iyadl menyatakan:

“Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).

Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan.

Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).

Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.

Dari ‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur dan menipiskan jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh, atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang saat itu biasa memangkas jenggot dan membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar. Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah membiarkan jenggot tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun dikurangi (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy. Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan. Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426).

Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426).

Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub)
demikian penjelasannya..semoga menjadi asbab dan manfa’at aamiin..
tetap waspada terhadap doktrin faham sempalan salafy wahhabi yang doyan TAKFIR..

Tinggalkan komentar

  • wong tegal anti faham Takfir

  • Page Aswaja di facebook

  • suwuk aswaja
  • Wong tegal anti wahhabi
  • Forum Aswaja Indonesia
  • Membongkar Kesesatan Wahhabi
  • Aqidah Aswaja
  • tempat ngopine wong tegal

    darwinfitriadimandai… pada Larangan mendengarkan melihat…
  • Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.

    Bergabung dengan 315 pelanggan lain
  • Komentar Terbaru

    darwinfitriadimandai… pada Larangan mendengarkan melihat…
    darwinfitriadimandai… pada Larangan mendengarkan melihat…
    darwinfitriadimandai… pada Larangan mendengarkan melihat…
    darwinfitriadimandai… pada Larangan mendengarkan melihat…
    darwinfitriadimandai… pada Larangan mendengarkan melihat…
  • Top Posts & Halaman